Cara Hitung Biaya Balik Nama & Pajak Jual Beli Tanah

Foto Presiden jokowi memegang surat tanah SHM

Cara Hitung Biaya Balik Nama & Pajak Jual Beli Tanah, – Disini saya akan membagikan pengalaman saya pribadi yang tentunya pengalaman ini sangat mahal sekali. sesuai dengan judul langsung saja ada beberapa pengetahuan yang perlu anda ketahui jika ingin membeli ataupun menjual tanah baik tanah persawahan maupun perkebunan bahkan tanah dan bangunan.

oke langsung saja berikut ini hal-hal yang menjadi dasar biaya jual beli tanah secara sah dimata hukum yang berlaku di indonesia terbaru.

  1. Biaya Notaris
  2. Pajak Pembeli
  3. Pajak Penjual

Nah, hanya 3 golongan biaya itu saja yang harus kita penuhi dalam transaksi jual beli tanah, bagaimana cara menghitung nya akan saya jelaskan dibawah ini.

Biaya Notaris

Untuk biaya notaris ini tidak ada patokan baku berapa besaran biaya notaris yang diwajibkan jadi ini adalah kebijakan Notaris yang anda pilih, jadi pilihlah notaris yang murah dan tentu yang terpercaya.

Notaris ini bekerja memproses balik nama secara sah anatara lain sbb berikut ;

  1. Proses Balik nama Sertifikat mencakup
  • Ploting kelapangan
  • Zona Nilai Tanah
  • Balik Nama Sertifikat
  • Cek sertifikat
  • Akta Jual Beli

Nah untuk Syarat-Syarat Balik nama adalah sebagai berikut :

  1. Foto Kopi KTP Penjual (suami + istri)
  2. Foto Kopi KTP Pembeli
  3. Foto Kopi Kartu Keluarga Pembeli dan Penjual
  4. SPPT PBB Tahun Terakhir
  5. Sertifikat Tanah
  6. Kwitansi Pembelian

Jadi saya tegaskan lagi biaya notaris ini tergantung dari notarisnya tidak ada aturan baku didalamnya. Namun disini saya asumsikan Rp 5.000.000,-

Pajak Pembeli

Pajak pembeli disini saya berikan rumusnya, yaitu ;

Harga Tanah – NJOP x 5%

Keterangan :

Harga tanah merupakan harga yang akan dilaporkan ke ditjen pajak atau ditjen pertanahan saya lupa kemana ini, namun rata-rata tidak ada yang melaporkan harga asli jual beli nya pasti kebanyakan dikurangi semurah mungkin.

NJOP adalah Nila Jual Objek Pajak, disini besarannya berbeda antara zona tanah yang satu dengan daerah lainnya. NJOP dapat dilihat di faktur pembayaran pajak terakhir atau bisa ditanyakan langsung ke notarisnya karena ini tergantung zonasi tadi.

5% adalah pajak pembelian atau pemidahan hak milik.

jadi jika Harga tanah yang dilaporkan adalah Rp 150.000.000, dan NJOP nya adalah Rp 50.000.000 maka cara menghitungnya adalah seperti berikut ;

150.000.000 – 50.000.00= 100.000.000
100.000.000 x 5% = 5.000.000

Jadi pajak bagi pembeli adalah Rp 5.000.000,- dan ini biasanya disetorkan langsung ke bank daerah.

Pajak Penjual

Pajak penjual ini cara menghitungnya adalah ;

Harga Tanah x 2,5%

Jadi begini menghitung nya ;

150.000.000 x 2,5% = 3.750.000

Jadi dapat disimpulkan semua biaya yang dikeluarkan Pembeli adalah :

Biaya Notaris + Pajak Pembeli : 5.000.000 + 5.000.000 = Rp 10.000.000,-

dan biaya yang harus dikeluarkan oleh Penjual adalah :

Pajak Pembeli = Rp.3750.000,-

Jika di total dari kesemuanya itu adalah Rp 13.750.000,- jadi ini sangat penting untuk menentukan harga jual atau harga beli dalam transaksi jual beli tanah baik tanah saja ataupun tanah dan bangunan.

 

Terimakasih semoga bermanfaat, artikel ini saya tulis di tahun 2021 jadi ini adalah cara atau peraturan terbaru. jika ada kesalahan mohon dikoreksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *