Masalah Pendaftaran Sambungan Baru Listrik PLN

Kali ini saya coba mendaftarkan saudara saya untuk menyambungkan rumah nya agar mendapat layanan dari Perusahaan Listrik Negara atau PLN, namun mendapat masalah yang sangat rumit, dimana dalam pendaftaran sambungan baru via online terdapat notifikasi seperti dibawah ini ;

NIK Anda telah terdaftar sebagai penerima Subsidi Listrik pada Sambungan Listrik (IDPEL)orang lain. Permohonan Anda akan dilayani dengan tarif Rumah Tangga 900 VA (NON SUBSIDI). Apakah Anda Setuju ?

Atau pada gambar berikut ini ;

daftar baru pln

Dari pemberitahuan diatas yang saya pahami adalah Bahwa nik tersebut mendapat subsidi naun sudah digunakan oleh “orang lain” kenyataannya memang saudara saya ini baru punya menikah dan baru memabngun rumah yang memang belum pernah daftar listrik PLN sebelumnya, jadi saya sendiri merasa heran mengapa bisa terjadi seperti ini.

Saya coba alihkan pendaftaran via Offline langsung ke kantor PLN terdekat namun yang didapat menurut keterangan dari pihak pln yang saya peroleh dari saudara saya tersebut seperti ini ;

NIK tersebut terjadi NIK ganda dan sudah didaftarkan oleh orang lain dilokasi lain, yang menurutnya terjadi di beda kecamatan namun masih satu Kabupaten.

Pihak PLN memberikan janji akan mencabut KWH tersebut dan memindahkan nya ke tempat saudara saya namun ditunggu sampai 4 bulan tidak ada hasil dengan alasan sedang susah untuk pendaftaran baru.

Setelah empat bulan berlalu saya sarankan untuk meminta kembali saja dana yang sudah di setorkan sebanyak Rp 2.000.000,- dan selang tiga hari dana tersebut dikembalikan.

Nah, untuk masalah “NIK Anda telah terdaftar di IDPEL Orang Lain” ini sedang saya tanyakan ke kontak PLN 123 Via twitter dan fb, sudah hampir 24 jam belum mendapat respon.

Jadi, untuk kasus ini tunggu keterangan dan solusi dari PLN 123 lalu saya akan memperbarui kembali postingan atau tulisan ini.

Terimakasih.

3 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *